Pengubah PANCASILA Jadi PANCAGILA Dibebaskan, Hakim : Terjadi Perkosaan HAM
Kamis, 04 Agustus 2016
Add Comment
Pengubah PANCASILA Jadi PANCAGILA Dibebaskan, Hakim : Terjadi Perkosaan HAM - Halo sobat pengunjung setia Artikel Tutorial semuanya. Selamat datang saya ucapkan diblog kebanggaan saya yang sederhana ini yaitu www.artikeltutorial.com. Blog ini akan selalu update setiap harinya yang memberikan anda Informasi dan Artikel menarik, bukan hanya itu blog ini juga berisi berbagai Tips dan Tutorial. Silakan simpan alamat blog www.artikeltutorial.com atau Anda bisa bookmark (masukan ke penanda) agar bisa mengunjungi lain waktu ke blog ini dengan mudah."Prolog dari Artikel Tutorial sekaligus salam kenal kepada pengunjung setia www.artikeltutorial.com semuanya".
Sahat Safiih Gurning (27) kini bernafas lega. Sebab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara membebaskan ia dari semua dakwaan sehingga bisa keluar penjara. Sahat didakwa melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan karena mengubah Pancasila jadi Pancagila di akun Facebook miliknya.
Sahat dalam akun Facebook menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila'. Pancagila yang dirumuskan Sahat adalah:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat
Atas perbuatannya, Sahat dijebloskan ke tahanan. Tapi nasib Sahat lolos dari lobang jarum dan dibebaskan Derman P Nababan selaku ketua majelis dan Ribka Novita Bontong serta Astrid Anugrah sebagai anggota majelis.
Menurut ketiganya, dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, lengkap dan jelas baik mengenai tempus delicti, maupun kronologis 'cara' dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana tersebut secara objektif dianggap obscur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) ataupun misleading (menyesatkan).
"Yang mengakibatkan kesulitan bagi Terdakwa untuk membela dirinya, dapat dikualifikasi sebagai perkosaan terhadap 'hak asasi' atas pembelaan diri Terdakwa, sehingga dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil," ujar majelis dalam sidang terbuka di PN Balige pada Rabu (3/8/2016) sore.
Mendengar Putusan Sela tersebut, wajah Sahat yang didampingi penasihat hukumnya Kirno Siallagan nampak sumringah. Sahat dan ibu kandung Sahat yang setia mendampingi anaknya langsung berdiri dan menyalami majelis hakim.
"Menegakkan hukum haruslah mempergunakan hukum, karenanya pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan Terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahanan. Maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum," ucap Derman yang langsung diikuti dengan ketokan palu menutup jalannya persidangan.
Para pendukung Sahat secara serentak bersorak kegirangan.
"Hidup Sahat!, Hidup Sahat!" teriak pengunjung.
SUMBER : Detik.com
0 Response to "Pengubah PANCASILA Jadi PANCAGILA Dibebaskan, Hakim : Terjadi Perkosaan HAM"
Posting Komentar