-->

Pemerintah: Jenazah Pasien Covid-19 Tak Boleh Ditolak, Jangan melakukan diskriminasi yang sudah sembuh

Pemerintah: Jenazah Pasien Covid-19 Tak Boleh Ditolak, Jangan melakukan diskriminasi yang sudah sembuh - Terkait adanya kasus penolakan terhadap jenazah pasien covid-19, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta agar tidak lagi terulang. Ia menuturkan, saat kondisi seperti ini, nilai kemanusiaan harus dinomorsatukan.

Petugas bersiap menurunkan jenazah pasien COVID-19 dari mobil ambulans saat akan dimakamkan di pemakaman Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2020). Jumlah pasien positif COVID-19 di Sulsel per hari Minggu (5/4) telah mencapai 80 kasus, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak sembilan orang, sementara kasus kematian sebanyak enam orang. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.(ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)



 "Tidak lagi boleh kita menolak jenazah Covid-19. Mari kita jadi teladan dalam menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, Yuri meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh dan sudah kembali ke rumah.

Baca juga: Ngerinya !!! Kesaksian Karyawan Pabrik Rokok Ini Bisa Bikin Kamu Berhenti Merokok Saat Ini Juga!

"Jangan melakukan diskriminasi pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan telah kembali ke rumah," tegasnya.

Yuri juga mengingatkan kepada masyarakat jika mengetahui ada warga lain yang sedang melakukan isolasi mandiri di lingkungan sekitar untuk saling membantu. Menurutnya, sikap gotong royong antarwarga saat ini sedang diuji.

"Hargai dan bantu mereka yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah, melaksanakan isolasi secara kelompok di RT atau kelurahan," kata dia. "Kekompakan kita sebagai bangsa sedang diuji. Level kerja sama dan tenggang rasa kita sedang disaksikan seluruh dunia," imbuh Yuri.

Hingga Rabu (15/4/2020) siang, pemerintah mengonfirmasi total pasien Covid-19 berjumlah 5.136 orang. Dari data sebelumnya ada penambahan 297 kasus. Sedangkan, untuk pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 20 orang.

Maka, total pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh yaitu 446 orang. Baca juga: Pakai Motor Listrik, Bupati Asmat Keliling Sosialisasikan Pencegahan Covid-19 Sementara itu, ada penambahan 10 kasus kematian. Dengan demikian, total pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 469 orang.

Selanjutnya, data kasus Covid-19 yang dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dikatakan berjumlah ODP 165.549 orang. Adapun pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 11.165 orang.

0 Response to "Pemerintah: Jenazah Pasien Covid-19 Tak Boleh Ditolak, Jangan melakukan diskriminasi yang sudah sembuh"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel