-->

Jangka Waktu Perlindungan Hukum Hak Cipta

Jangka Waktu Perlindungan Hukum Hak Cipta - Selamat datang para pengunjung Artikel Torial yang masih setia berkunjung di blog sederhana ini. Pada postingan kali ini saya sebagai admin membahas sedikit kepada anda semua tentang Jangka Waktu Perlindungan Hukum Hak Cipta.

Jangka Waktu Perlindungan Hukum Hak Cipta
Jangka Waktu Perlindungan Hukum Hak Cipta

Dalam UUHC 2002 membedakan batas perlindungan hukum Hak Cipta dalam tiga kategori.
 
Kategori Pertama adalah ciptaan yang sifatnya asli atau orisini, jangka waktu perlindungan hukum diberikan untuk selama seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun setelah pencipta meninggal. Kriteria hasil ciptaan tersebut antara lain :
  • Pamflet, Buku dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Drama atau drama musikal, koreografi dan tari
  • Segala bentuk seni rupa, seperti seni pahat, seni lukis dan seni patung
  • Seni batik
  • Musik atau lagu dengan atau tanpa teks
  • Arsitektur
  • Ceramah, pidato, kuliah dan ciptaan sejenis lainnya
  • Alat peraga
  • Peta
  • Tafsir, terjemahan, bunga rampai dan saduran.
Jika kepemilikan ciptaan-ciptaan tersebut diatas dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta dapat berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelahnya. Bagi suatu badan hukum yang memiliki ciptaan-ciptaan yang sama di atas, hak cipta berlaku hanya selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Baca Juga :
Kategori Kedua merupakan ciptaan-ciptaan yang bersifat turunan (derivatif), jangka waktu perlindungan hukum hak cipta hanya berlaku 50 tahun untuk orang perorangan maupun badan hukum sejak ciptaan yang bersangkutan pertama kali diumumkan. Kategori ciptaan tersebut :
  • Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Karya hasil pengalihwujudan.
Kategori Ketiga yaitu merupakan ketentuan khusus oleh UUHC 2002 ditetapkan jangka waktu perlindungan hukum hak cipta yang berlaku tanpa batas waktu untuk ciptaan-ciptaan yang hak ciptanya dipegang Negara. Ciptaan-ciptaan yang dimaksud adalah foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti : cerita rakyat, dongeng, hikayat, babad, legenda, lagu, koreografi, kerajinan tangan, kaligrafi dan karya seni lainnya.

Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptan-ciptaan yang disebutkan pada kategori ketiga ini, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah ciptaan-ciptaan ini yang pengaturannya lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk Hak Moral yang dipunyai pencipta atau ahli warisnya, berupa hak untuk mencantumkan nama pencipta dalam ciptaan. Hal ini berlaku ketentuan tanpa adanya batas waktu.

Sekian dulu pembahasan saya kali ini mengenai Jangka Waktu Perlindungan Hukum Hak Cipta. Semoga pembahasan ini dapat berguna bagi anda sekalian dan jangan lupa nantikan pembahasan-pembahasan saya selanjutnya di Blog sederhana ini. Terimakasih atas kunjungannya. Wassalam..

Sumber: Buku dalam penulisan Jangka Waktu Perlindungan Hukum Hak Cipta :
 
- Prof. Dr. Eddy Damian, 2005. Hukum Hak Cipta. Yang Menerbitkan PT Alumni : Bandung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel