-->

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum - Pengertian Hukum dapat diartikan sebagai sistem yang penting dalam pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang ekonomi, politik dan masyarakat dalam bertindak dan juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap masalah kriminalisasi.
Selain itu, hukum adalah suatu aspek yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku atau tingkah laku agar dapat terkontrol dengan baik. Karena itu, setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga arti hukum sebenarnya adalah ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.


Pengertian Hukum menurut beberapa ahli, yaitu:

  1. Menurut Utrecht, hukum merupakan kelompok peraturan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat tertentu.
  2. Menurut Mochtar Kusuma Atmadja, hukum merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi beberapa lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
  3. Menurut Van Kan, hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tertib.
  4. Menurut Lily Rasjidi, hukum merupakan institusi bukan hanya sekedar norma.
  5. Menurut A. L Goodhart, hukum merupakan keseluruhan peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
  6. Menurut Wiryono Kusumo, hukum merupakan keseluruhan peraturan (baik yang tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan pada umumnya pelanggar dikenakan sanksi.
  7. Menurut Hans Kelsen, hukum merupakan sebuah ketentuan sosial tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan sistem norma.
  8. Menurut Austin, hukum merupakan tiap undang-undang yang positif ditentukan secara langsung ataupun tidak langsung oleh personal atau kelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota dalam masyarakat politik yang berdaulat dimana membentuk hukum yang tertinggi.
Dalam Pengertian Hukum, terdapat beberapa jenis-jenis hukum yaitu sebagai berikut:
  1. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya atau hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi hukum perlindungan publik.
  2. Hukum pidana merupakan hukum dari keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan larangan dan tindak pidana serta menentukan hukuman terhadap yang melakukannya.
  3. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan atau hukum yang mengatur kepentingan pribadi.
  4. Hukum positif merupakan hukum yang berlaku pada suatu negara saat ini. Misalnya, di Indonesia masalah pidana diatur oleh KUH Pidana, masalah perdata diatur melalui KUH Perdata dan lain sebagainya.
  5. Hukum adat adalah hukum dari keseluruhan peraturan yang tidak tertulis yang memiliki kemampuan dalam menyesuaikan diri. Misalnya, lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dimana sumber hukumnya adalah peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan melalui kesadaran hukum masyarakatnya.
Sifat umum (universal) dalam Pengertian Hukum seperti  ketertiban, kedamaian, kesejahteraan dan ketentraman dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap masalah dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim yang berdasarkan pada ketentuan hukum berlaku. Selain itu, dalam menjalankan fungsi sebagai sarana perubahan sosial dan pengendali, hukum bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, adil dan sejahtera yang menunjang dengan adanya kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Perkembangan  fungsi pada Pengertian Hukum yaitu sebagai berikut :
  1. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin. Hukum  mempunyai ciri perintah dan larangan, hukum bersifat memaksa dan hukum memiliki daya mengikat fisik dan psikologis. Dengan adanya keadilan hukum, maka dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang dalam kebenaran.
  2. Sebagai sarana penggerak pembangunan. Hukum dapat digunakan untuk menggerakkan pembangunan yang bersifat memaksa dan daya mengikat. Dalam hukum inilah dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat menjadi lebih baik dan maju.
  3. Sebagai sarana untuk mengatur tata tertib hubungan dalam masyarakat. Hukum sebagai norma yang merupakan petunjuk untuk kehidupan masyarakat, menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk sehingga segala sesuatu yang terjadi dapat berjalan tertib dan teratur. Selain itu, hukum mempunyai sifat memaksa agar hukum itu dapat ditaati oleh setiap masyarakat.
Dalam Pengertian Hukum, ada dua sumber-sumber kukum yang meliputi :
  1. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya atau hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi hukum perlindungan publik.
  2. Hukum pidana merupakan hukum dari keseluruhan peraturan yang menentukan perbuatan larangan dan tindak pidana serta menentukan hukuman terhadap yang melakukannya.
  3. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan atau hukum yang mengatur kepentingan pribadi.
  4. Hukum positif merupakan hukum yang berlaku pada suatu negara saat ini. Misalnya, di Indonesia masalah pidana diatur oleh KUH Pidana, masalah perdata diatur melalui KUH Perdata dan lain sebagainya.
  5. Hukum adat adalah hukum dari keseluruhan peraturan yang tidak tertulis yang memiliki kemampuan dalam menyesuaikan diri. Misalnya, lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dimana sumber hukumnya adalah peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan melalui kesadaran hukum masyarakatnya.
Sifat umum (universal) dalam Pengertian Hukum seperti  ketertiban, kedamaian, kesejahteraan dan ketentraman dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap masalah dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim yang berdasarkan pada ketentuan hukum berlaku. Selain itu, dalam menjalankan fungsi sebagai sarana perubahan sosial dan pengendali, hukum bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, adil dan sejahtera yang menunjang dengan adanya kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

Perkembangan  fungsi pada Pengertian Hukum yaitu sebagai berikut :
  1. Sumber hukum formal merupakan sumber peraturan dalam memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan hukum berlaku formal. Sumber hukum formal terdapat pada Undang-Undang, keputusan hakim (Yurisprudensi), hukum tidak tertulis (kebiasaan), doktrin dan traktat.
  2. Sumber hukum materil merupakan sumber atau tempat dari mana materil itu diambil dan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materil terdapat pada pendapat umum, hubungan kekuatan politik dari pemerintah, hubungan sosial, situasi sosial ekonomis, adat kebiasaan/tradisi, perkembangan internasional, keadaan geografis dan hasil penelitian ilmiah.


0 Response to "Pengertian Hukum"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel