Wajah Dunia Hukum Indonesia
Sabtu, 25 Juni 2016
Wajah Dunia Hukum Indonesia - Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia
tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat
yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang
memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati
nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam
dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar
negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum
pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan
tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum
lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah
untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di
Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan
hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara
pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana.
Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak
kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri
dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan.
Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari
masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari
kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi
penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Wajah Dunia Hukum Indonesia |
Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan
pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada
saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari
cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa
di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal
melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat
dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang
tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa
tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan
bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut
disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara
pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana
sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa
bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung
tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari
cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh
masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada
kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim)
ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh
lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya
mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai
salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum
terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai
lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak
percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta
keadilan di negri ini?
Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata,
tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera
pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput
dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa
nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan
para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali
kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng
wajah hukum Indonesia.
Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia.
Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena
tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya
juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan
dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak
dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi
dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga
semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar
melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana
lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya
bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari
ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri
dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang
masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa
yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang
dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
- Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
- Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
- Inkonsistensi dalam penegakan hukum
- Masih adanya intervensi terhadap hukum
- Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
- Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
- Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
- Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Selain lembaga-lembaga yang telahh disebut di atas masih ada lembaga
lain yang terkait dengan penegakan hokum di Indonesia yaitu Mahkamah
Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Keberadaan MK yang
didasarkan pada UU 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi
salah satu control atas peran DPR yag berperan sebagai lembaga
legislative. Mekanisme control ini diwujudkan dengan kewenangannya untuk
melakukan uji materil atas Undang-Undang yang dibuat oleh DPR. Seperti
telah disebut di atas bahwa ada kalanya pembuatan Undang-Undang yang ada
di Indonesia tidak dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan, sehingga
perlu adanya suatu kontrol untuk menilai apakah Undang-Undang tersebut
bertentangan dengan UUD 1945. Sampai hari ini kiranya MK telah
menjalankan tugasnya dengan baik sebagai garda penjaga konstitusi.
Sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi, apapun yang diputuskan oleh
MK memang harus diikuti, terlepas dari perdebatan yang ada di MK dalam
menilai suatu perkara. Dalam tugas lain juga saya menilai MK dapat
berperan dengan baik, ini karena tugas MK yang senantiasa terkait dengan
penafsiran terhadap UUD 1945 dan selama ini senantiasa berpegang teguh
pada pendiriannya tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Hal yang perlu
diperbaiki dalam kaitannya dengan MK adalah terkait dengan hukum acara
MK. Yang belum jelas. Artinya perlu diabuatkan suatu UU yang mengatur
tata cara berperkara di MK, mengingat selama ini pengaturannya masih
menggunakan pedoman dari MK
Baca Juga :
- Pengertian Hukum
- Putusan Serta Merta, dari segi Hukum dan Keadilan
- Hukum Pidana
- Pembahasan Tentang Kasus Penegakan Hukum di Indonesia
Konsep Reformasi Hukum
Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
- Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
- Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
- Aparatur penegak hukum yang professional
- Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
- Pemajuan dan perlindungan HAM
- Partisipasi public
- Mekanisme control yang efektif.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
- Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
- Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
- Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
- Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
- Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
- Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
- Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
- Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
- Penerapan konsep Good Governance.
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi,
pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian
negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya
serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat
memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan
juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari
penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal
fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal
maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan
menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk
diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak
akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan
tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan
penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya.
Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat
akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan
tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum
bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain
itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang
mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan
hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.
Akankah tahun 2010 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik ?.
Semoga itu bisa !