-->

Pengertian Hukum Pidana Internasional

Pengertian Hukum Pidana Internasional menurut pendapat Rolling adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan bilamana terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya.

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut pendapat Bassiouni merupakan suatu hasil pertemuan pemikiran dua disiplin hukum yang telah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini merupakan aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana.

Pengertian Hukum Pidana Internasional
Pengertian Hukum Pidana Internasional

Menurut Schwarzenberger memberikan Pengertian Hukum Pidana Internasional sebagai berikut:

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional ialah Hukum Pidana internasioanl memiliki lingkup kejahatan-kejahatan yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi mengenai kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan dan peradilam atas pelaku-pelakunya diserahkan kepada yurisdiksi kriminil negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional yaitu menyangkut kejadian-kejadian dimana suatu negara yang terikat pada hukum internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan di dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban itu dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional (treaties) atau dari kewajiban-kewajiban negara-negara yang diatur di dalam hukum kebiasaan internasional.

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat di dalam hukum pidana nasional adalah ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi kriminilnya dan memberikan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminil di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan di dalam hukum internasional.

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab ialah ketentuan-ketentuan di dalam hukum pidana nasional yang dianggap sesuai atau sejalan dengan tuntutan kepentingan masyarakat internasional.

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional yaitu semua aktivitas atau kegiatan penegakan hukum pidana nasional yang memerlukan kerja sama antar negara, baik itu yang bersifat bilateral maupun multilateral.

Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil adalah objek pembahasan dari hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh PBB sebagai kejahatan internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti: privacy, agresi, genocide, kejahatan perang dan lalu lintas ilegal perdagangan narkotika.

Sekian dulu pembahasan dari saya kali ini mengenai Pengertian Hukum Pidana Internasional dalam postingan ini. Semoga bermanfaat bagi anda semua dan jangan lupa nantikan postingan-postingan saya berikutnya. Terimakasih atas kunjungannya. Wassalam..

Sumber : Buku Hukum Internasional yang digunakan dalam tulisan ini:
- Romli Atmasasmita, 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama: Bandung.

0 Response to "Pengertian Hukum Pidana Internasional"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel