-->

Hukum Islam : Wali Nikah dan Urutannya

Hukum Islam : Wali Nikah dan Urutannya - Pengertian Wali Nikah adalah orang yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria. Karena wali nikah dalam Hukum perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. Hukum Nikah tanpa Wali Nikah berarti pernikahannya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan pada  hadis Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan: tidak sah dalam perkawinan, kecuali dinikahkan oleh wali.

Hukum Islam : Wali Nikah dan Urutannya
Hukum Islam : Wali Nikah dan Urutannya

Syarat Wali Nikah :

1. Laki-Laki;
2. Dewasa;
3. Mempunyai hak perwalian;
4. Tidak terdapat halangan perwalian.


Status Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu laki-laki, dewasa, mempunyai hak perwalian dan tidak terdapat halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh. Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.

BACA JUGA:

Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:

1. Wali Nikah Nasab
Wali Nikah Nasab ialah wali nikah yang hak perwaliannya didasari oleh adanya hubungan darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua kandung, sepupu satu kali melalui garis ayahnya.

2. Wali Nikah Hakim
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya.


Urutan Wali Nikah dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum islam akan diuraikan sebagai berikut:

1. Ayah Kandung
2. Kakek (dari garis ayah dan seterusnya ke  atas dalam garis laki-laki)
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9. Saudara laki-laki ayah sekandung
10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah)
11. Anak laki-laki dari paman sekandung
12. Anak laki-laki dari paman seayah
13. Saudara laki-laki kakek seayah
14. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek sekandung
15. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek seayah

Demikianlah pembahasan dalam tulisan ini mengenai Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan Islam, Semoga tulisan saya yang berikutnya dapat membantu anda.

Sumber: Buku Hukum Wali Nikah dalam penulisan ini
 
- Zainuddin Ali, 2012. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.

0 Response to "Hukum Islam : Wali Nikah dan Urutannya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel