-->

Pengertian Hukum Dari Segi Etimologi

Pengertian Hukum Dari Segi Etimologi - Halo sobat Artikel Tutorial yang tak bosannya berkunjung di Blog yang sederhana ini. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Hukum Dari Segi Etimologi. Langsung saja simak pembahasannya berikut ini:

Kata "hukum" berasal dari "Bahasa Arab" dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah "alkas", yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi "hukum". Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapt melakukan paksaan,

Pengertian Hukum Dari Segi Etimologi
Pengertian Hukum Dari Segi Etimologi

Recht
Recht berasal dari "rectum" (bahasa latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntutan, atau pemerintahan. Berkaitan dengan rectum dikenal kata "rex" yaitu orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex juga dapat diartikan "Raja" yang mempunyai Regimen yang artinya kerajaan. Kata Rectum dapat juga dihubungkan dengan kata "Directum" yang artinya orang yang mempunyai kewibawaan. Seorang yang membimbing, memerintah harus mempunyai kewibawaan. Kewibawaan mempunyai hubungan erat dengan ketaatan, sehingga orang yang mempunyai kewibawaan akan ditaati oleh orang lain. Dengan demikian perkataan recht mengandung pengertian kewibawaan dan hukum atau recht itu ditaati orang yang secara sukarela.Dari kata recht tersebut timbul juga istilah "gerechtigdheid". Ini adalah bahasa belanda atau "gerechtigkeit" dalam bahasa jerman berarti keadilan, sehingga hukum juga mempunyai hubungan erat dengan keadilan. Jadi dengan demikian recht dapat diartikan hukum yang mempunyai dua unsur penting yaitu "kewibawaan dan keadilan"

BACA JUGA :

Ius 

Kata "ius" (latin) berarti hukum, berasal dari bahasa latin "iubere" artinya mengatur atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok pada kewibawaan.Selanjutnya istilah Ius bertalian erat dengan "iustitia" atau keadilan. Pada jaman dulu bagi orang Yunani Iustitia adalah dewi kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan memegang sebuah pedang. Adapun kedua lambang tersebut mempunyai arti sebagai berikut :
  • Kedua mata tertutup, ini berarti bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan terhadap si pelaku. Apakah ia kaya, miskin, mempunnyai kedudukan tinggi atau rendah. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh pandang bulu.
  • Neraca, Ini melambangkan keadilan. Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama beratnya.
  • Pedang, Adalah lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum dan dimana perlu dengan hukuman mati.Jadi dari segi etimologi dapat disimpulkan bahwa Ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan (Iustitia) yang mempunyai tiga unsur : wibawa, keadilan dan tata kedamaian.
Lex 

Kata "Lex" berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata "lesere". Lesere artinya mengumpulkan ialah mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah. Jadi disini terkandung pula adanya hukum ialah wibawa atau otoritas, sehingga kata Lex yang berarti hukum sangat erat hubungannya dengan perintah dan wibawa. Berdasarkan uraian diatas dan sehubungan dengan arti kata hukum, maka dapat disimpulkan bahwa :
  1. Pengertian hukum itu bertalian erat dengan keadilan
  2. Pengertian hukum itu bertalian dengan kewibawaan
  3. Pengertian itu bertalian erat dengan ketaatan/ orde yang selanjutnya menimbulkan kedamaian
  4. Pengertian hukum itu bertalian erat dengan peraturan, dalam arti peraturan yang berisi norma.
Buku Hukum yang dipakai dalam  penulisan ini :

- R. Soeroso, 2004. PENGANTAR ILMU HUKUM. PT Sinar Grafika: Jakarta

0 Response to "Pengertian Hukum Dari Segi Etimologi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel